Monday, December 1, 2014

Hukum Ucapan “Aku Mencintaimu” atau "I Love You" Kepada Lawan Jenis yang Bukan Mahram








Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Soal:Bolehkah seorang wanita mengatakan inni uhibbuka fillah (“Aku mencintaimu karena Allah”) kepada laki-laki ajnabi yang bukan mahram-nya?

Jawab:Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Tidak diperbolehkan seorang wanita mengatakan “Aku mencintaimu karena Allah” kepada laki-laki ajnabi yang bukan mahram-nya, baik itu disampaikan
Location: Jakarta, Indonesia

0 comments:

Post a Comment